Abstrak

Abstrak
PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL-PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)-PENYELENGGARAAN
2011
PERMENKOMINFO NO. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, BN. NO., LL. KEMKOMINFO : 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)

ABSTRAK :

-

Untuk perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi penyiaran digital. Arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran saat ini harus memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran. dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar [free to air) yang disebabkan terbatasnya spektrum frekuensi radio, migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secara bertahap. migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital tidak hanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999,  UU No.32 Tahun 2002, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP No.11 Tahun 2005, PP No.50 Tahun 2005, PP No.7 Tahun  2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.76 Tahun 2010, PERPRES No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.67 Tahun 2010, PERPRES No.36 Tahun 2010, PERMEN KOMINFO No.07/P/M.KOMINFO/3/2007, PERMEN KOMINFO No.27/P/M.KOMINFO/8/2008, PERMEN KOMINFO No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010, PERMEN KOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (FREE TO AIR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) bertujuan untuk antara lain meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi. Lembaga penyelenggara terdiri atas Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran yang (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang (LPPPM); Wilayah dan Zona Layanan; Tata Cara dan Persyaratan Perizinan; Penggunaan Komponen Dalam Negeri; Pelaksanaan Penyiaran: Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Siaran TV Digital; Sanksi Administratif.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan, 22 November 2011.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free·to-air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lamp : 1 hlm