Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
14
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
27-04-2011
/
02-05-2011
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Mei 2011 dan ditetapkan tanggal 27 April 2011.
Lamp. 2 hlm.
Subjek
JASA INTERNET TELEPONI – STANDAR KUALITAS PELAYANAN – KEPERLUAN PUBLIK