Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5348);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5357);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

  4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

  5. Penanggung Jawab Sistem Elektronik adalah anggota direksi atau pejabat setingkat direksi atau pejabat dibawahnya yang memiliki kewenangan penanganan dan/atau bertanggung jawab terhadap sistem elektronik yang dimiliki atau digunakan untuk pelayanan publik.

  6. Materi Digital Berbayar adalah produk berupa satu atau beberapa perangkat lunak baik data, aplikasi, maupun produk digital lainnya yang diperjual belikan atau di transaksikan secara komersial.

  7. Pengiriman Materi Digital Berbayar adalah pengiriman atau transfer Materi Digital Berbayar dari Sistem Elektronik tertentu ke Sistem Elektronik lainnya atau perangkat pada sisi pengguna yang berupa komputer atau yang berlaku sebagai komputer misal Server, Komputer Desktop, Komputer Laptop/Notebook/Tablet, atau Smartphone.

  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.

  9. Direktur adalah Direktur yang membidangi e-Business.

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pendaftaran Sistem Elektronik.

  2. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:

    1. penentuan lingkup jenis Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan; dan

    2. tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 3

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib melakukan pendaftaran;

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonPelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran.

Pasal 4

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik meliputi: a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan c diatur dalam peraturan menteri tersendiri.

Pasal 5

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf d adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki:

    1. Portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

    2. Sistem Elektronik yang didalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet;

    3. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana;

    4. Sistem Elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktifitas transaksi keuangan dan perdagangan;

    5. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 6

Penyelenggara Sistem Elektronik harus menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

Pasal 7

  1. Pendaftaran diajukan oleh Penanggung Jawab Sistem Elektronik kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.

  2. Dalam hal Sistem Elektronik terkait dengan instansi pengatur dan pengawas lain, maka pendaftaran dilakukan setelah rangkaian prosedur perizinan atau yang berkaitan dengan itu dari instansi pengatur dan pengawas terpenuhi.

  3. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mendaftarkan sekaligus lebih dari 1 (satu) Sistem Elektronik.

Pasal 8

  1. Pengajuan permohonan pendaftaran meliputi:

    1. Pengisian form pendaftaran; dan

    2. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran.

  2. Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut:

    1. tanda daftar perusahaan terakhir;

    2. keterangan domisili perusahaan terakhir;

    3. identitas Penanggung Jawab;

    4. NPWP;

    5. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;

    6. gambaran teknis Sistem Elektronik; dan

    7. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

  3. Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar perseorangan adalah sebagai berikut

    1. identitas Penanggung Jawab;

    2. keterangan domisili usaha (jika ada);

    3. NPWP;

    4. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;

    5. gambaran Teknis Sistem Elektronik; dan

    6. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

  4. Profil Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c terdiri dari:

    1. nama entitas;

    2. bentuk entitas;

    3. data entitas; dan

    4. alamat entitas.

  5. Gambaran Teknis Sistem Elektronik meliputi:

    1. perangkat lunak;

    2. perangkat keras;

    3. tenaga ahli;

    4. penjelasan adanya prosedur atau petunjuk tata kelola: penggunaan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, dan sistem pengamanan;

    5. lingkup pelayanan publik; dan f. penjelasan interoperabilitas dengan Sistem Elektronik pihak lain apabila ada.

Pasal 9

  1. Atas penyertaan dokumen pendaftaran, dilakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dokumen.

  2. Verifikasi dokumen terhadap permohonan pendaftaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.

  3. Dalam hal kelengkapan dokumen pendaftaran tidak terpenuhi atau hasil verifikasi menunjukkan pengisian tidak lengkap, Direktur memberikan penolakan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.

Pasal 10

  1. Atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan hasil verifikasi pengisian lengkap, Direktur menerbitkan Tanda Terdaftar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap.

  2. Direktur menempatkan Tanda Terdaftar ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 11

  1. Masa berlaku Tanda Terdaftar selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan.

  2. Perpanjangan Tanda Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran sebagaimana dalam Pasal 7.

  3. Permohonan pendaftaran untuk perpanjangan diajukan selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum Tanda Terdaftar yang sebelumnya berakhir.

Pasal 12

  1. Perubahan terhadap data Penyelenggara Sistem Elektronik wajib dilaporkan kepada Direktur.

  2. Perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama yang terkait dengan:

    1. perubahan Penanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik;

    2. perubahan profil penyelenggara yang terkait perubahan nama dan/atau domisili;

    3. perubahan terkait dengan perubahan lingkup pelayanan publik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik.

Pasal 13

  1. Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, dilaksanakan secara online melalui jaringan internet.

  2. Formulir permohonan pendaftaran, profil penyelenggara, dan gambaran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pencabutan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Direktur dapat melakukan evaluasi sewaktu-waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atas Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5348);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5357);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

  4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

  5. Penanggung Jawab Sistem Elektronik adalah anggota direksi atau pejabat setingkat direksi atau pejabat dibawahnya yang memiliki kewenangan penanganan dan/atau bertanggung jawab terhadap sistem elektronik yang dimiliki atau digunakan untuk pelayanan publik.

  6. Materi Digital Berbayar adalah produk berupa satu atau beberapa perangkat lunak baik data, aplikasi, maupun produk digital lainnya yang diperjual belikan atau di transaksikan secara komersial.

  7. Pengiriman Materi Digital Berbayar adalah pengiriman atau transfer Materi Digital Berbayar dari Sistem Elektronik tertentu ke Sistem Elektronik lainnya atau perangkat pada sisi pengguna yang berupa komputer atau yang berlaku sebagai komputer misal Server, Komputer Desktop, Komputer Laptop/Notebook/Tablet, atau Smartphone.

  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.

  9. Direktur adalah Direktur yang membidangi e-Business.

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pendaftaran Sistem Elektronik.

  2. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:

    1. penentuan lingkup jenis Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan; dan

    2. tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

BAB II

PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 3

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib melakukan pendaftaran;

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonPelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran.

Pasal 4

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik meliputi: a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan c diatur dalam peraturan menteri tersendiri.

Pasal 5

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf d adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki:

    1. Portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

    2. Sistem Elektronik yang didalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet;

    3. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana;

    4. Sistem Elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktifitas transaksi keuangan dan perdagangan;

    5. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 6

Penyelenggara Sistem Elektronik harus menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

BAB III

TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu

Pengajuan Pendaftaran

Pasal 7

  1. Pendaftaran diajukan oleh Penanggung Jawab Sistem Elektronik kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.

  2. Dalam hal Sistem Elektronik terkait dengan instansi pengatur dan pengawas lain, maka pendaftaran dilakukan setelah rangkaian prosedur perizinan atau yang berkaitan dengan itu dari instansi pengatur dan pengawas terpenuhi.

  3. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mendaftarkan sekaligus lebih dari 1 (satu) Sistem Elektronik.

Pasal 8

  1. Pengajuan permohonan pendaftaran meliputi:

    1. Pengisian form pendaftaran; dan

    2. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran.

  2. Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut:

    1. tanda daftar perusahaan terakhir;

    2. keterangan domisili perusahaan terakhir;

    3. identitas Penanggung Jawab;

    4. NPWP;

    5. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;

    6. gambaran teknis Sistem Elektronik; dan

    7. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

  3. Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar perseorangan adalah sebagai berikut

    1. identitas Penanggung Jawab;

    2. keterangan domisili usaha (jika ada);

    3. NPWP;

    4. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;

    5. gambaran Teknis Sistem Elektronik; dan

    6. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

  4. Profil Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c terdiri dari:

    1. nama entitas;

    2. bentuk entitas;

    3. data entitas; dan

    4. alamat entitas.

  5. Gambaran Teknis Sistem Elektronik meliputi:

    1. perangkat lunak;

    2. perangkat keras;

    3. tenaga ahli;

    4. penjelasan adanya prosedur atau petunjuk tata kelola: penggunaan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, dan sistem pengamanan;

    5. lingkup pelayanan publik; dan f. penjelasan interoperabilitas dengan Sistem Elektronik pihak lain apabila ada.

Bagian Kedua

Verifikasi Dokumen

Pasal 9

  1. Atas penyertaan dokumen pendaftaran, dilakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dokumen.

  2. Verifikasi dokumen terhadap permohonan pendaftaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.

  3. Dalam hal kelengkapan dokumen pendaftaran tidak terpenuhi atau hasil verifikasi menunjukkan pengisian tidak lengkap, Direktur memberikan penolakan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.

Bagian Ketiga

Pengesahan Pendaftaran

Pasal 10

  1. Atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan hasil verifikasi pengisian lengkap, Direktur menerbitkan Tanda Terdaftar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap.

  2. Direktur menempatkan Tanda Terdaftar ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 11

  1. Masa berlaku Tanda Terdaftar selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan.

  2. Perpanjangan Tanda Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran sebagaimana dalam Pasal 7.

  3. Permohonan pendaftaran untuk perpanjangan diajukan selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum Tanda Terdaftar yang sebelumnya berakhir.

Bagian Keempat

Pemutakhiran Data

Pasal 12

  1. Perubahan terhadap data Penyelenggara Sistem Elektronik wajib dilaporkan kepada Direktur.

  2. Perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama yang terkait dengan:

    1. perubahan Penanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik;

    2. perubahan profil penyelenggara yang terkait perubahan nama dan/atau domisili;

    3. perubahan terkait dengan perubahan lingkup pelayanan publik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik.

Bagian Kelima

Proses Pendaftaran

Pasal 13

  1. Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, dilaksanakan secara online melalui jaringan internet.

  2. Formulir permohonan pendaftaran, profil penyelenggara, dan gambaran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam

Pencabutan Pengesahan Pendaftaran

Pasal 14

Pencabutan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

EVALUASI

Pasal 15

Direktur dapat melakukan evaluasi sewaktu-waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atas Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING

 



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 29-09-2014  /  30-09-2014
Sumber

BN (1432) : 4 hlm.

Subjek PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK - TATA CARA PENDAFTARAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran