Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK - TATA CARA PENDAFTARAN
2014
PERMENKOMINFO NO. 36 TAHUN 2014, BN NO. 1432, LL KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 39 2008, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 96 Tahun 2012, PERPRES No. 25 Tahun 2009, Perpres No. 47 Tahun 2009, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 2/ PER/M.KOMINFO/01/2012.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara SIstem Elektronik yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pendaftaran Sistem Elektronik, di mana Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik Wajib melakukan Pendaftaran, sedangkan untuk non-Pelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran. Pendaftaran dimaksud diajukan kepada Direktur yang membidangi e-Business.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 30 September 2014, dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2014.

Lamp. : 4 hlm.