Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang komunikasi dan informatika, perlu membentuk organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Multi Media;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sekolah Tinggi Multi Media yang selanjutnya disingkat STMM merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
STMM secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua.
STMM mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STMM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang komunikasi dan informatika; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan program Sarjana dan Diploma; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan serta administrasi umum; f. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan civitas akademika; h. pelaksanaan pelayanan pendukung pendidikan dan pengajaran; i. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan kegiatan penunjang akademik.
Susunan Organisasi STMM terdiri atas:
Ketua;
Pembantu Ketua;
Senat;
Dewan Penyantun;
Satuan Pengawas Internal;
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
Bagian Administrasi Umum;
Jurusan;
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran;
Unit Penunjang Akademik; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin STMM.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pembantu Ketua yang selanjutnya disebut Puket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembantu Ketua Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Puket I; b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Puket II; dan c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Puket III.
Puket I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerja sama dan hubungan masyarakat, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Puket II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, tata usaha dan perlengkapan.
Puket III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan non-akademik kemahasiswaandan pengelolaan alumni.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik STMM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta STMM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas STMM yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan seharihari dibina oleh Puket I dalam hal pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerjasama dan humas, serta oleh Puket III dalam hal non-akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pendidikan dan pengajaran administrasi akademik kemahasiswaan dan alumni serta kerjasama dan hubungan masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
pelaksanaan administrasi akademik;
pelaksanaan pelayanan non-akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni; dan
pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
Subbagian Pendidikan dan Pengajaran;
Subbagian Administrasi Akademik;
Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Pendidikan dan Pengajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi pendidikan dan pengajaran.
Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi akademik.
Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kerja sama dibidang pendidikan dan pelaksanaan hubungan masyarakat.
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Bagian Administrasi Umum sehari-hari dibina oleh Puket II.
Bagian Administrasi
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 mempunyai tugas menyusun program dan pelaporan memberikan layanan di bidang kepegawaian keuangan serta ketatausahaan dan perlengkapan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan keuangan; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
Subbagian Program dan Pelaporan;
Subbagian Kepegawaian;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.
Subbagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan sertapenyusunan pelaporan.
Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf cmempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik di bidang komunikasi dan informasi publik.
Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan Program Studi Sarjana S1 Manajemen Informasi Komunikasi.
Jurusan Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penyiaran.
Jurusan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Siaran;
Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Pemberitaan; dan
Program Studi Diploma IV Manajemen Teknik Studio Produksi.
Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang animasi dan desain teknologi permainan.
Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Program Studi Diploma IV Animasi; dan b. Program Studi Diploma IV Desain Teknologi Permainan.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana tugas akademik STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sehari-hari dibina oleh Puket I.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris Pusat. Pasal …
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) huruf j merupakan unsur penjaminan mutu STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sehari-hari dibina oleh Puket I.
Dalam melaksanakan tugas, KepalaPusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang akademik yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Unit Penunjang Akademiksehari-hari dibina oleh Puket I
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas: a. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; c. Unit Laboratorium; dan d. Unit Studio dan Pemancar. Pasal …
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan, memberikan serta mengembangkan sistem layanan data dan informasi serta sistem komunikasi untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Unit Perpustakaan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan dan fasilitas laboratorium.
Unit Studio dan Pemancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf dmempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan dan fasilitas studio dan pemancarserta pengelolaan radio dan televisi kampus.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Ketua.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompokjabatan fungsional di lingkungan STMM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan STMM serta dengan instansi di luar STMM sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan STMM bertanggung jawab memimpin dan mengorganisasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala tepat pada waktunya.
Ketua STMM wajib menyampaikan laporan pengelolaan di bidang administrasi dan keuangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta laporan pengelolaan di bidang akademik kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Puket, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit menyampaikan laporan berkala kepada Ketua STMM. Pasal …
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat berkala.
Ketua STMM merupakan jabatan struktural eselonII.a.
Kepala Bagian pada STMM merupakan jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian pada STMM merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Ketua STMM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atas usul Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Puket diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STMM.
Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STMM.
Masa jabatan Ketua dan Puket adalah 4 (empat) tahun.
Ketua dan Puket dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
STMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlokasi di Yogyakarta.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semua aset dan sumber daya manusia STMM yang selama ini diselenggarakan oleh Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media menjadi aset dan sumber daya manusia STMM.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media tetap melaksanakan tugas dan fungsi Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Perubahan organisasi dan tata kerja STMM menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang komunikasi dan informatika, perlu membentuk organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Multi Media;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media;
mengingat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Sekolah Tinggi Multi Media yang selanjutnya disingkat STMM merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
STMM secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
STMM mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STMM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang komunikasi dan informatika; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan program Sarjana dan Diploma; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan serta administrasi umum; f. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan civitas akademika; h. pelaksanaan pelayanan pendukung pendidikan dan pengajaran; i. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan kegiatan penunjang akademik.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4
Susunan Organisasi STMM terdiri atas:
Ketua;
Pembantu Ketua;
Senat;
Dewan Penyantun;
Satuan Pengawas Internal;
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
Bagian Administrasi Umum;
Jurusan;
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran;
Unit Penunjang Akademik; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Bagian Kedua
Ketua dan Pembantu Ketua
Pasal 5
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin STMM.
Pasal 6
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pembantu Ketua yang selanjutnya disebut Puket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembantu Ketua Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Puket I; b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Puket II; dan c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Puket III.
Pasal 7
Puket I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerja sama dan hubungan masyarakat, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Puket II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, tata usaha dan perlengkapan.
Puket III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan non-akademik kemahasiswaandan pengelolaan alumni.
Bagian Ketiga
Senat
Pasal 8
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik STMM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
Bagian Keempat
Dewan Penyantun
Pasal 9
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta STMM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
Bagian Kelima
Satuan Pengawas Internal
Pasal 10
Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas STMM yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
Bagian Keenam
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Pasal 11
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan seharihari dibina oleh Puket I dalam hal pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerjasama dan humas, serta oleh Puket III dalam hal non-akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
Pasal 12
Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pendidikan dan pengajaran administrasi akademik kemahasiswaan dan alumni serta kerjasama dan hubungan masyarakat
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
pelaksanaan administrasi akademik;
pelaksanaan pelayanan non-akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni; dan
pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat.
Pasal 14
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
Subbagian Pendidikan dan Pengajaran;
Subbagian Administrasi Akademik;
Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 15
Subbagian Pendidikan dan Pengajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi pendidikan dan pengajaran.
Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi akademik.
Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kerja sama dibidang pendidikan dan pelaksanaan hubungan masyarakat.
Bagian Ketujuh
Bagian Administrasi Umum
Pasal 16
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Bagian Administrasi Umum sehari-hari dibina oleh Puket II.
Pasal 17
Bagian Administrasi
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 mempunyai tugas menyusun program dan pelaporan memberikan layanan di bidang kepegawaian keuangan serta ketatausahaan dan perlengkapan
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan;
pelaksanaan urusan kepegawaian;
pelaksanaan urusan keuangan; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
Pasal 19
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
Subbagian Program dan Pelaporan;
Subbagian Kepegawaian;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.
Pasal 20
Subbagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan sertapenyusunan pelaporan.
Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf cmempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
Bagian Kedelapan
Jurusan
Pasal 22
Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik di bidang komunikasi dan informasi publik.
Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan Program Studi Sarjana S1 Manajemen Informasi Komunikasi.
Pasal 23
Jurusan Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penyiaran.
Jurusan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Siaran;
Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Pemberitaan; dan
Program Studi Diploma IV Manajemen Teknik Studio Produksi.
Pasal 24
Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang animasi dan desain teknologi permainan.
Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Program Studi Diploma IV Animasi; dan b. Program Studi Diploma IV Desain Teknologi Permainan.
Bagian Kesembilan
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 25
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana tugas akademik STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sehari-hari dibina oleh Puket I.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris Pusat. Pasal …
Pasal 26
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kesepuluh
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran
Pasal 27
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) huruf j merupakan unsur penjaminan mutu STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sehari-hari dibina oleh Puket I.
Dalam melaksanakan tugas, KepalaPusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Pasal 28
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran.
Bagian Kesebelas
Unit Penunjang Akademik
Pasal 29
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang akademik yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Unit Penunjang Akademiksehari-hari dibina oleh Puket I
Pasal 30
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas: a. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; c. Unit Laboratorium; dan d. Unit Studio dan Pemancar. Pasal …
Pasal 31
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan, memberikan serta mengembangkan sistem layanan data dan informasi serta sistem komunikasi untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Unit Perpustakaan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan dan fasilitas laboratorium.
Unit Studio dan Pemancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf dmempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan dan fasilitas studio dan pemancarserta pengelolaan radio dan televisi kampus.
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 32
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Ketua.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompokjabatan fungsional di lingkungan STMM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan STMM serta dengan instansi di luar STMM sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 35
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 36
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan STMM bertanggung jawab memimpin dan mengorganisasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 38
Ketua STMM wajib menyampaikan laporan pengelolaan di bidang administrasi dan keuangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta laporan pengelolaan di bidang akademik kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 39
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 40
Puket, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit menyampaikan laporan berkala kepada Ketua STMM. Pasal …
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 42
Ketua STMM merupakan jabatan struktural eselonII.a.
Kepala Bagian pada STMM merupakan jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian pada STMM merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 43
Ketua STMM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atas usul Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Puket diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STMM.
Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STMM.
Pasal 44
Masa jabatan Ketua dan Puket adalah 4 (empat) tahun.
Ketua dan Puket dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
BAB VI
LOKASI
Pasal 45
STMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlokasi di Yogyakarta.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 46
Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Semua aset dan sumber daya manusia STMM yang selama ini diselenggarakan oleh Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media menjadi aset dan sumber daya manusia STMM.
Pasal 48
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media tetap melaksanakan tugas dan fungsi Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Perubahan organisasi dan tata kerja STMM menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 29 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 08-09-2014 / 10-09-2014 |
Sumber |
BN (1278) : 14 hlm. |
Subjek | ORGANISASI - TATA KERJA - SEKOLAH - TINGGI - MULTI - MEDIA 2014 |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |