ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang komunikasi dan informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 2014; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No. 13 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2014; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEPPRES No. 60/P Tahun 2013; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian Pejabat, Lokasi, dan Pendanaan Sekolah Tinggi Multi Media. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan,10 September 2014, ditetapkan tanggal 8 September 2014 Memperhatikan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/2700/M.PANRB/ 07/2014 Tanggal 7 Juli 2014 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta Lamp : 1 hlm |