Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Roadmap Penereapan IPv6 di Indonesia

menimbang

bahwa untuk mengantisipasi krisis persediaan IPv4 dalam waktu dekat serta untuk menjamin ketersediaan kebutuhan alamat Internet Protocol (IP), perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia;

mengingat

kan :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KEBIJAKAN ROADMAP PENERAPAN IPv6 DI INDONESIA.

Pasal 1

Menetapkan kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagai arah penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan sebagai pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pasal 3

Dalam hal diperlukan, kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
KEBIJAKAN ROADMAP PENERAPAN IPV6 DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk mengantisipasi krisis persediaan IPv4 dalam waktu dekat serta untuk menjamin ketersediaan kebutuhan alamat Internet Protocol (IP), perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia;

mengingat

kan :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KEBIJAKAN ROADMAP PENERAPAN IPv6 DI INDONESIA.

Pasal 1

Menetapkan kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagai arah penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan sebagai pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pasal 3

Dalam hal diperlukan, kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Roadmap Penereapan IPv6 di Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 13-03-2014  /  24-03-2014
Sumber

BN (362) : 3 hlm.

Subjek ROADMAP PENERAPAN IPv6 - KEBIJAKAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran