ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mengantisipasi krisis persediaan IPv6 dalam waktu dekat serta untuk menjamin ketersediaan kebutuhan alamat internet protocol (IP), perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di indonesia. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No.24 Tahun 2010; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagai arah penerapan Pv6 di Indonesia sebagaimana tercantum dalam lamp yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia wajib digunakan sebagai pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal diperlukan, kebijakan roadmap penerapan IPv6 di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 13 Maret 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2014. |