Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain

menimbang

  1. bahwa Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang harus dikelola oleh pemerintah dan/atau masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuanPasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nama Domain.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGELOLAAN NAMA DOMAIN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

  2. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

  3. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.

  4. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.

  5. Nama Domain Indonesia adalah Nama Domain yang Registrinya berada dan terdaftar di Indonesia.

  6. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik adalah Nama Domain tingkat tinggi yang terdiri atas tiga atau lebih karakter dalam hierarki sistem penamaan domain selain domain tingkat tinggi Negara (country code Top Level Domain).

  7. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

  8. Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua adalah turunan pertama Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  9. Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan adalah Nama Domain turunan selanjutnya dari Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua.

  10. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  11. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  12. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

  13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelola, pendaftaran, penggunaan, pengalihan, dan persyaratan serta tata cara penetapan pengelola Nama Domain.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:

  1. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna Nama Domain;

  2. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nama Domain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain dengan harga yang terjangkau.

Pasal 4

  1. Pengelolaan Nama Domain terdiri atas proses pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain.

  2. Pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kebijakan, operasional, administrasi, keuangan, dan teknis.

  3. Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.

Pasal 5

  1. Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain.

  2. Nama Domain terdiri atas:

    1. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik;

    2. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia;

    3. Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua; dan

    4. Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan.

  3. Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Registri Nama Domain; dan

    2. Registrar Nama Domain.

Pasal 6

Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

Pasal 7

  1. Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  2. Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.

  3. Registri Nama Domain berfungsi:

    1. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri;

    2. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan

    3. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.

Pasal 8

Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:

  1. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik; dan

  2. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Pasal 9

  1. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik.

  2. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik memiliki tugas:

  1. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik;

  2. menyiapkan, mengoperasikan, dan memeliharainfrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik; dan

  3. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sesuai dengan ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang berdomisili di Indonesia.

Pasal 12

  1. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang akan didaftarkan dengan menggunakan nama wilayah, geografis, budaya, dan/atau situs nasional Indonesia serta bersifat unik harus mendapat persetujuan Menteri.

  2. Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 13

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Pasal 14

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia memiliki tugas:

  1. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia paling sedikit memuat:1) ketentuan Nama Domain yang dipublikasikan; dan2) daftar Nama Domain yang dibatasi, atas pertimbangan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan iktikad baik.

  2. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia;

  3. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan prinsip kehati-hatian;

  4. melaksanakan seleksi Registrar Nama Domain;

  5. memberikan peringatan kepada Registrar Nama Domain jika terindikasi melakukan pelanggaran;

  6. mencabut hak operasional Registrar Nama Domain jika terbukti melakukan pelanggaran; dan

  7. melakukan pengawasan operasional dan teknis Registrar Nama Domain.

Pasal 15

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia wajib:

  1. menjamin sistem elektronik Registri Nama Domain Indonesia beroperasi dengan baik, stabil, aman didukung dengan layanan yang dapat diandalkan;

  2. menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia;

  3. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain;

  4. memfasilitasi penyelesaian perselisihan Nama Domain Indonesia;

  5. melaporkan daftar Registrar Nama Domain kepada Menteri;

  6. mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan

  7. menyampaikan laporan berkala kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 16

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia berwenang:

  1. menolak pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia apabila Nama Domain tersebut tidak memenuhi persyaratan;

  2. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia; dan

  3. menghapus Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia apabila pengguna Nama Domain tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan setelah ada putusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 17

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Pasal 18

Dalam hal Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bermaksud menghentikan kegiatannya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penghentian kegiatannya wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain yang dikelolanya kepada Menteri dengan memperhatikan kelangsungan Nama Domain Indonesia.

Pasal 19

  1. Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b melaksanakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Tingkat Turunan.

  2. Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permohonan Pengguna Nama Domain.

Pasal 20

Registrar Nama Domain terdiri atas:

  1. Registrar Nama Domain Instansi; dan

  2. Registrar Nama Domain Selain Instansi.

Pasal 21

  1. Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a melaksanakan pendaftaran Nama Domain untuk kebutuhan Instansi Penyelenggara Negara.

  2. Nama Domain untuk kebutuhan Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Nama Domain .go.id dan .mil.id.

  3. Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur secara terpisah dalam peraturan menteri tersendiri.

Pasal 22

  1. Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melakukan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Nama Domain Tingkat Turunan untuk pengguna komersial dan nonkomersial.

  2. Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia; dan

    2. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia.

Pasal 23

Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain yang dikelola oleh Registri Nama Domain yang berdomisili di Indonesia.

Pasal 24

Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.

Pasal 25

Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.

Pasal 26

Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia dalam memberikan layanannya tidak bertanggung jawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan Nama Domain, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya.

Pasal 27

  1. Dalam hal Registrar Nama Domain bermaksud menghentikan kegiatannya dan/atau tidak bisa melanjutkan kegiatannya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penghentian kegiatan, Registrar Nama Domain wajib menginformasikan kepada Registri Nama Domain dimana registar dimaksud terdaftar dan Pengguna Nama Domain.

  2. Dalam hal Registrar Nama Domain habis masa berlaku, dicabut haknya, atau dalam keadaan memaksa, maka Registri Nama Domain berhak mengalihkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain lain yang dipilih oleh Pengguna Nama Domain.

Pasal 28

  1. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain yang dikelola oleh Registri Nama Domain yang berdomisili di luar Indonesia.

  2. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registrinya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29

Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia wajib mengikuti ketentuan sebagai pengelola Nama Domain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

  1. Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Forum Nama Domain Indonesia.

  2. Forum Nama Domain Indonesia yang selanjutnya disebut Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan asosiasi/organisasi terkait.

  3. Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Pasal 31

Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. berbadan hukum Indonesia;

  2. memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik;

  3. memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain; dan

  4. memiliki kompetensi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 32

  1. Calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain.

  2. Calon Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis melalui Registri Nama Domain kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain.

  3. Dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Nama Domain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 33

  1. Menteri melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek:

    1. Administrasi, paling sedikit meliputi:1) data administrasi badan usaha;2) surat ijin usaha; dan3) landasan hukum pendirian usaha.

    2. Teknis, paling sedikit meliputi:1) alat, perangkat, dan sistem yang digunakan; dan2) spesifikasi teknis alat dan perangkat.

    3. Keuangan, paling sedikit meliputi:1) bukti pajak; dan2) laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 34

Menteri memberikan surat persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 35

Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain.

Pasal 36

  1. Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

  2. Calon Pengguna Nama Domain mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.

  3. Calon Pengguna Nama Domain dalam mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibatasi jumlah Nama Domain yang didaftarkan.

  4. Proses penetapan Nama Domain paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di terima secara lengkap oleh Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.

  5. Jika terjadi perpanjangan waktu proses penetapan Nama Domain, Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain wajib menginformasikan kepada calon Pengguna Nama Domain.

Pasal 37

Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa hak atas kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia oleh Pengguna Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri.

Pasal 38

  1. Pengguna Nama Domain bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.

  2. Pengguna Nama Domain harus mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain.

  3. Pengguna Nama Domain harus menjamin penggunaan Nama Domain didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak Orang lain dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama Domain, maka Pengguna Nama Domain wajib memberitahukan kepada Registrar Nama Domain.

Pasal 39

  1. Instansi Penyelenggara Negara dan Badan Usaha Milik Negara wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  2. Badan Usaha dan organisasi yang berdomisili di wilayah Indonesia dan memiliki Nama Domain selain Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  3. Perusahaan Asing yang berkedudukan dan sistem elektroniknya berada di Indonesia serta memiliki Nama Domain selain Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  4. Pengguna Nama Domain dapat mengelola subdomain sesuai kebutuhannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

  1. Pemegang merek internasional yang telah terdaftar di Indonesia berhak mendaftarkan, menggunakan, dan memanfaatkan Nama Domain Indonesia.

  2. Pendaftaran Nama Domain untuk pemegang merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui badan hukum yang berada di Indonesia.

  3. Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkuat dengan surat penunjukan sebagai kuasa pendaftaran Nama Domain.

Pasal 41

  1. Pengguna Nama Domain berhak memilih dan mengganti Registrar Nama Domain.

  2. Dalam hal penggantian Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi masalah, maka Registri Nama Domain dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Pasal 42

Penggunaan Nama Domain berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

  1. Pengguna Nama Domain berhak mengalihkan Nama Domain yang digunakannya kepada Pengguna Nama Domain lainnya.

  2. Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik atau Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, dilakukan dalam masing-masing Registri Nama Domain.

  3. Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua atau Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan, dapat dilakukan dalam satu Registrar Nama Domain atau antar Registrar Nama Domain.

  4. Pengguna Nama Domain yang menerima pengalihan Nama Domain harus memenuhi persyaratan pengalihan Nama Domain dan persyaratan penggunaan Nama Domain sesuai dengan peruntukannya.

  5. Pengalihan Nama Domain dilakukan sebelum masa aktif suatu Nama Domain berakhir.

Pasal 44

  1. Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.

  2. Besaran biaya pendaftaran dan/atau penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya operasional pengelolaan Nama Domain, biaya kontribusi ke lembaga internasional serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Pasal 45

  1. Registri Nama Domain berhak memungut biaya atas:

    1. Pendaftaran Nama Domain;

    2. Perpanjangan Nama Domain;

    3. Pendaftaran Registrar;

    4. Perpanjangan status operasi Registar; dan

    5. Proses pengalihan Registrar.

  2. Registrar Nama Domain berhak memungut biaya atas:

    1. Pendaftaran Nama Domain;

    2. Perpanjangan Nama Domain; dan

    3. Proses pengalihan Nama Domain.

  3. Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan pada website Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.

Pasal 46

  1. Setiap Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain.

  2. Registri Nama Domain dapat melakukan mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain.

  3. Mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat melibatkan Forum Nama Domain Indonesia.

  4. Registri membuat pedoman tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain.

  5. Dalam hal mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai kesepakatan, pihak yang berselisih dapat mengajukan upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan atau di pengadilan.

Pasal 47

  1. Pengelola Nama Domain wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan Nama Domain kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala atau sewaktu waktu.

  2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

  3. Laporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal diminta oleh Menteri.

Pasal 48

  1. Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain di Indonesia.

  2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat dapat meminta rekomendasi dari Forum Nama Domain dengan melibatkan pakar dan instansi terkait

Pasal 49

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. teguran tertulis.

    2. pencabutan Nama Domain jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengguna Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran.

    3. Pencabutan status operasi jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengelola Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran.

  3. Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50

Setiap Orang yang telah melaksanakan pengelolaan dan/atau menyediakan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG
PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang harus dikelola oleh pemerintah dan/atau masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuanPasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nama Domain.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGELOLAAN NAMA DOMAIN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

  2. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

  3. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.

  4. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.

  5. Nama Domain Indonesia adalah Nama Domain yang Registrinya berada dan terdaftar di Indonesia.

  6. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik adalah Nama Domain tingkat tinggi yang terdiri atas tiga atau lebih karakter dalam hierarki sistem penamaan domain selain domain tingkat tinggi Negara (country code Top Level Domain).

  7. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

  8. Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua adalah turunan pertama Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  9. Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan adalah Nama Domain turunan selanjutnya dari Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua.

  10. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  11. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  12. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

  13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelola, pendaftaran, penggunaan, pengalihan, dan persyaratan serta tata cara penetapan pengelola Nama Domain.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:

  1. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna Nama Domain;

  2. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nama Domain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain dengan harga yang terjangkau.

Pasal 4

  1. Pengelolaan Nama Domain terdiri atas proses pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain.

  2. Pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kebijakan, operasional, administrasi, keuangan, dan teknis.

  3. Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.

BAB II

PENGELOLA NAMA DOMAIN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

  1. Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain.

  2. Nama Domain terdiri atas:

    1. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik;

    2. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia;

    3. Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua; dan

    4. Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan.

  3. Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Registri Nama Domain; dan

    2. Registrar Nama Domain.

Pasal 6

Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

Bagian Kedua

Registri Nama Domain

Paragraf 1

Umum

Pasal 7

  1. Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  2. Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Generik dan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.

  3. Registri Nama Domain berfungsi:

    1. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri;

    2. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan

    3. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.

Pasal 8

Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:

  1. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik; dan

  2. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Paragraf 2

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik

Pasal 9

  1. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik.

  2. Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik memiliki tugas:

  1. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik;

  2. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara
    infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik; dan

  3. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sesuai dengan ketentuan pengelolaan Nama Domain Internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang berdomisili di Indonesia.

Pasal 12

  1. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik yang akan didaftarkan dengan menggunakan nama wilayah, geografis, budaya, dan/atau situs nasional Indonesia serta bersifat unik harus mendapat persetujuan Menteri.

  2. Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Paragraf 3

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia

Pasal 13

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Pasal 14

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia memiliki tugas:

  1. merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia paling sedikit memuat:
    1) ketentuan Nama Domain yang dipublikasikan; dan
    2) daftar Nama Domain yang dibatasi, atas pertimbangan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan iktikad baik.

  2. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia;

  3. menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan prinsip kehati-hatian;

  4. melaksanakan seleksi Registrar Nama Domain;

  5. memberikan peringatan kepada Registrar Nama Domain jika terindikasi melakukan pelanggaran;

  6. mencabut hak operasional Registrar Nama Domain jika terbukti melakukan pelanggaran; dan

  7. melakukan pengawasan operasional dan teknis Registrar Nama Domain.

Pasal 15

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia wajib:

  1. menjamin sistem elektronik Registri Nama Domain Indonesia beroperasi dengan baik, stabil, aman didukung dengan layanan yang dapat diandalkan;

  2. menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia;

  3. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain;

  4. memfasilitasi penyelesaian perselisihan Nama Domain Indonesia;

  5. melaporkan daftar Registrar Nama Domain kepada Menteri;

  6. mengikuti ketentuan pengelolaan Nama Domain internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan

  7. menyampaikan laporan berkala kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 16

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia berwenang:

  1. menolak pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia apabila Nama Domain tersebut tidak memenuhi persyaratan;

  2. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia; dan

  3. menghapus Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia apabila pengguna Nama Domain tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan setelah ada putusan pengadilan dan/atau lembaga arbitrase yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 17

Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Pasal 18

Dalam hal Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bermaksud menghentikan kegiatannya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penghentian kegiatannya wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain yang dikelolanya kepada Menteri dengan memperhatikan kelangsungan Nama Domain Indonesia.

Bagian Ketiga

Registrar Nama Domain

Paragraf 1

Umum

Pasal 19

  1. Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b melaksanakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Tingkat Turunan.

  2. Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permohonan Pengguna Nama Domain.

Pasal 20

Registrar Nama Domain terdiri atas:

  1. Registrar Nama Domain Instansi; dan

  2. Registrar Nama Domain Selain Instansi.

Paragraf 2

Registrar Nama Domain Instansi

Pasal 21

  1. Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a melaksanakan pendaftaran Nama Domain untuk kebutuhan Instansi Penyelenggara Negara.

  2. Nama Domain untuk kebutuhan Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Nama Domain .go.id dan .mil.id.

  3. Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur secara terpisah dalam peraturan menteri tersendiri.

Paragraf 3

Registrar Nama Domain Selain Instansi

Pasal 22

  1. Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melakukan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua dan Nama Domain Tingkat Turunan untuk pengguna komersial dan nonkomersial.

  2. Registrar Nama Domain Selain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia; dan

    2. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia.

Pasal 23

Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain yang dikelola oleh Registri Nama Domain yang berdomisili di Indonesia.

Pasal 24

Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.

Pasal 25

Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.

Pasal 26

Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia dalam memberikan layanannya tidak bertanggung jawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan Nama Domain, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya.

Pasal 27

  1. Dalam hal Registrar Nama Domain bermaksud menghentikan kegiatannya dan/atau tidak bisa melanjutkan kegiatannya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penghentian kegiatan, Registrar Nama Domain wajib menginformasikan kepada Registri Nama Domain dimana registar dimaksud terdaftar dan Pengguna Nama Domain.

  2. Dalam hal Registrar Nama Domain habis masa berlaku, dicabut haknya, atau dalam keadaan memaksa, maka Registri Nama Domain berhak mengalihkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain lain yang dipilih oleh Pengguna Nama Domain.

Pasal 28

  1. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain yang dikelola oleh Registri Nama Domain yang berdomisili di luar Indonesia.

  2. Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia wajib mengikuti ketentuan Nama Domain yang ditetapkan oleh Registrinya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29

Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia wajib mengikuti ketentuan sebagai pengelola Nama Domain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

BAB III

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA NAMA DOMAIN

Pasal 30

  1. Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Forum Nama Domain Indonesia.

  2. Forum Nama Domain Indonesia yang selanjutnya disebut Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan asosiasi/organisasi terkait.

  3. Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Pasal 31

Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. berbadan hukum Indonesia;

  2. memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik;

  3. memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain; dan

  4. memiliki kompetensi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 32

  1. Calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain.

  2. Calon Registrar Nama Domain dengan Registri di Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis melalui Registri Nama Domain kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain.

  3. Dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Nama Domain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 33

  1. Menteri melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek:

    1. Administrasi, paling sedikit meliputi:
      1) data administrasi badan usaha;
      2) surat ijin usaha; dan
      3) landasan hukum pendirian usaha.

    2. Teknis, paling sedikit meliputi:
      1) alat, perangkat, dan sistem yang digunakan; dan
      2) spesifikasi teknis alat dan perangkat.

    3. Keuangan, paling sedikit meliputi:
      1) bukti pajak; dan
      2) laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 34

Menteri memberikan surat persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).

BAB IV

PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

Pasal 35

Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain.

Pasal 36

  1. Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

  2. Calon Pengguna Nama Domain mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.

  3. Calon Pengguna Nama Domain dalam mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibatasi jumlah Nama Domain yang didaftarkan.

  4. Proses penetapan Nama Domain paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di terima secara lengkap oleh Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.

  5. Jika terjadi perpanjangan waktu proses penetapan Nama Domain, Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain wajib menginformasikan kepada calon Pengguna Nama Domain.

Pasal 37

Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa hak atas kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia oleh Pengguna Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri.

BAB V

PENGGUNA NAMA DOMAIN

Pasal 38

  1. Pengguna Nama Domain bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.

  2. Pengguna Nama Domain harus mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain.

  3. Pengguna Nama Domain harus menjamin penggunaan Nama Domain didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak Orang lain dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama Domain, maka Pengguna Nama Domain wajib memberitahukan kepada Registrar Nama Domain.

Pasal 39

  1. Instansi Penyelenggara Negara dan Badan Usaha Milik Negara wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  2. Badan Usaha dan organisasi yang berdomisili di wilayah Indonesia dan memiliki Nama Domain selain Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  3. Perusahaan Asing yang berkedudukan dan sistem elektroniknya berada di Indonesia serta memiliki Nama Domain selain Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia harus memprioritaskan penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

  4. Pengguna Nama Domain dapat mengelola subdomain sesuai kebutuhannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

  1. Pemegang merek internasional yang telah terdaftar di Indonesia berhak mendaftarkan, menggunakan, dan memanfaatkan Nama Domain Indonesia.

  2. Pendaftaran Nama Domain untuk pemegang merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui badan hukum yang berada di Indonesia.

  3. Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkuat dengan surat penunjukan sebagai kuasa pendaftaran Nama Domain.

Pasal 41

  1. Pengguna Nama Domain berhak memilih dan mengganti Registrar Nama Domain.

  2. Dalam hal penggantian Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi masalah, maka Registri Nama Domain dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Pasal 42

Penggunaan Nama Domain berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PENGALIHAN NAMA DOMAIN

Pasal 43

  1. Pengguna Nama Domain berhak mengalihkan Nama Domain yang digunakannya kepada Pengguna Nama Domain lainnya.

  2. Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain Tingkat Tinggi Generik atau Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, dilakukan dalam masing-masing Registri Nama Domain.

  3. Dalam hal Pengalihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua atau Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan, dapat dilakukan dalam satu Registrar Nama Domain atau antar Registrar Nama Domain.

  4. Pengguna Nama Domain yang menerima pengalihan Nama Domain harus memenuhi persyaratan pengalihan Nama Domain dan persyaratan penggunaan Nama Domain sesuai dengan peruntukannya.

  5. Pengalihan Nama Domain dilakukan sebelum masa aktif suatu Nama Domain berakhir.

BAB VII

BIAYA

Pasal 44

  1. Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.

  2. Besaran biaya pendaftaran dan/atau penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya operasional pengelolaan Nama Domain, biaya kontribusi ke lembaga internasional serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Pasal 45

  1. Registri Nama Domain berhak memungut biaya atas:

    1. Pendaftaran Nama Domain;

    2. Perpanjangan Nama Domain;

    3. Pendaftaran Registrar;

    4. Perpanjangan status operasi Registar; dan

    5. Proses pengalihan Registrar.

  2. Registrar Nama Domain berhak memungut biaya atas:

    1. Pendaftaran Nama Domain;

    2. Perpanjangan Nama Domain; dan

    3. Proses pengalihan Nama Domain.

  3. Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan pada website Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain.

BAB VIII

PENYELESAIAN PERSELISIHAN NAMA DOMAIN

Pasal 46

  1. Setiap Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain kepada Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain.

  2. Registri Nama Domain dapat melakukan mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain.

  3. Mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat melibatkan Forum Nama Domain Indonesia.

  4. Registri membuat pedoman tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain.

  5. Dalam hal mediasi penyelesaian perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai kesepakatan, pihak yang berselisih dapat mengajukan upaya penyelesaian perselisihan di luar pengadilan atau di pengadilan.

BAB IX

PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 47

  1. Pengelola Nama Domain wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengelolaan Nama Domain kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala atau sewaktu waktu.

  2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

  3. Laporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal diminta oleh Menteri.

Pasal 48

  1. Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain di Indonesia.

  2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat dapat meminta rekomendasi dari Forum Nama Domain dengan melibatkan pakar dan instansi terkait

BAB X

SANKSI

Pasal 49

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. teguran tertulis.

    2. pencabutan Nama Domain jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengguna Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran.

    3. Pencabutan status operasi jika setelah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis, Pengelola Nama Domain yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran.

  3. Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 50

Setiap Orang yang telah melaksanakan pengelolaan dan/atau menyediakan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 12-06-2013  /  16-06-2013
Sumber

BN (1235) : 18 hlm.

Subjek NAMA DOMAIN - PENGELOLAAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran