ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 83 PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Pengelolaan Nama Domain. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 47 Tahun 2009. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengelolaan Nama Domain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan ditetapkannya peraturan ini antara lain untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna domain, selain itu untuk melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nama domain. Ruang lingkup pengaturan nama domain meliputi pengelola nama domain, pendaftaran Nama Domain, Pengguna Nama Domain, pengalihan Nama Domain, dan persyaratan serta tata cara penetapan pengelola Nama Domain. Selain itu diatur mengenai Penyelesaian Perselisihan Nama Domain yang dapat dilakukan mediasi ole Registri Nama Domain, Pengelola Nama Domain wajib menyampaikan laporan kepada Menteri. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Juni 2015, dan ditetapkan tanggal 12 Juni 2015. Dengan hadirnya Peraturan ini, segala kegiatan penyelenggaraan nama domain yang telah ada sebelumnya, dinyatakan masih berlaku dan paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan PERMEN. Lamp. : 26 hlm. |