Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024,
Tanggal 19 Januari 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.—Jakarta, 2024.
BN 2024 (46): 13 hlm.
TATA CARA – PENGENAAN TARIF PNBP
PERMEN
BIRO HUKUM KOMINFO