Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023,
Tanggal 22 Desember 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.—Jakarta, 2023.
BN 2023 (1035): 8 hlm.
PENGGUNAAN – SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
PERMEN
BIRO HUKUM KOMINFO