Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023,
Tanggal 24 Agustus 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial.—Jakarta, 2023.
BN 2023 (654): 801 hlm
RENCANA INDUK – SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
PERMEN
BIRO HUKUM KOMINFO