Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Mei 2013 dan ditetapkan tanggal 25 April 2013.
Lamp. : 3 hlm.
TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL – PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY
PERMEN
BIRO HUKUM