Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 April 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020
BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN - KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI - KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL - JATUH TEMPO PEMBAYARAN
PERMEN
BIRO HUKUM