Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013,
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2013, ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perdirjen Pos dan Telekomunikasi No. 313/DIRJEN/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 9 hlm.
ALAT – PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI
PERMEN
BIRO HUKUM