Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019,

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku PERMENKOMINFO terkait Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERMEN ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 27 Juni  2019

Lamp :  4 hlm.

SISTEM PENYIARAN TELEVISI DIGITAL - MIGRASI SISTEM PENYIARAN TELEVISI ANALOG - PELAKSANAAN PENYIARAN SIMULCAST
PERMEN BIRO HUKUM