Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017,
Tanggal 9 Juni 2017 tentang Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.—Jakarta, 2017.
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER – PITA FREKUENSI RADIO 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, DAN 2.3 GHz – PENGGUNAAN TEKNOLOGI
PERMEN
BIRO HUKUM