Tanggal 19 Januari 2017, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.- Jakarta, 2017.
BN (164)
LL KEMKOMINFO : 8 hlm.
PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI –PROTOKOL INTERNET