Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017,
Peraturan Menteri ini ditetapkan 19 Januari 2017, diundangkan 24 Januari 2017
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007.
PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI –PROTOKOL INTERNET
PERMEN
BIRO HUKUM