Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012,
Tanggal 17 Oktober 2012, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.—Jakarta, 2011.
PERUBAHAN KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz-PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
PERMEN
BIRO HUKUM