Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012,
Tanggal 17 Oktober 2012, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No.01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.—Jakarta, 2011.
PERUBAHAN PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz-PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
PERMEN
BIRO HUKUM