Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016,
Tanggal 22 April 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum .—Jakarta, 2016.
KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM – TELEKOMUNIASI KHUSUS – PENYELENGGARAAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM