Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016,

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 22 April  2016.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM – TELEKOMUNIASI KHUSUS – PENYELENGGARAAN
PERMEN BIRO HUKUM