Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 30 Januari 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.