Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 18/PER/M.KOMINFO/4/2007,
Tanggal 30 April 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit—Jakarta, 2007.
MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT - UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN
PERMEN
BIRO HUKUM