Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2008
Tanggal 10 Oktober 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia .—Jakarta, 2008.
PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA – PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.31 TAHUN 2003
PERMEN
BIRO HUKUM