Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2008
Tanggal 9 September 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi—Jakarta, 2008.
PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001.
PERMEN
BIRO HUKUM