Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 4 April 2008.
Lamp : 3 hlm
Status keberlakuan: mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 sebagiamana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004