Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki izin mendirikan Menara dan telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2(dua) tahun sejak peraturan ini berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2008.