Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Oktober 2009
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran Asing yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku dan izin tersebut harus dilakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.