Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI – PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI – TATA CARA
PERMEN
TU MENTERI