Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009
Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).—Jakarta, 2009.
PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR) – KERANGKA DASAR PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL
PERMEN
BIRO HUKUM