Katalog

Detail
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015,
Tanggal 8 Juli 2015, tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. -- Jakarta, 2015.

BN (1031) : 5 hlm.

KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERMEN BIRO HUKUM