Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015,
Tanggal 8 Juli 2015, tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. -- Jakarta, 2015.
KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERMEN
BIRO HUKUM