Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Mei 2012 dan ditetapkan tanggal 30 April 2012.
Lamp. : 17 hlm.
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - COARSE WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER - PERSYARATAN TEKNIS
PERMEN
BIRO HUKUM