Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2011 dan diundangkan pada tanggal, 7 Desember 2011
PERUBAHAN PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI-BERBASIS PROTOKOL INTERNET
PERMEN
TU MENTERI