Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011,

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan, 22 November 2011.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free·to-air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lamp : 1 hlm

PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL-PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)-PENYELENGGARAAN
PERMEN TU MENTERI