Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan, 22 November 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap Tidak Berbayar (Free·to-air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp : 1 hlm