Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015,
tanggal 6 Februari 2015, tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. -- Jakarta 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015.
NAMA DOMAIN INSTANSI - PENYELENGGARA NEGARA
PERMEN
BIRO HUKUM