Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015
tanggal 6 Februari 2015, tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. -- Jakarta 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015.
Lamp : 2 hlm
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN
PERMEN
BIRO HUKUM