Detail Katalog

Detail
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015
tanggal 6 Februari 2015, tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. -- Jakarta 2015

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 6 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015.

Lamp : 2 hlm

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN
PERMEN BIRO HUKUM
Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Utama Lantai V Kementerian Komunikasi dan Informatika Jln. Medan Merdeka Barat No. 9, 10110, Jakarta Pusat, Indonesia
(+62) 213811626