Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika,
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015,
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal, 6 Februari 2015.
PERUBAHAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK - PENYELENGGARAAN
PERMEN
BIRO HUKUM