Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika,
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 3 Februari 2015 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2015.
Lamp : 2 hlm
AMATIR RADIO - PENYELENGGARAAN
PERMEN
BIRO HUKUM