Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Februari 2012 dan ditetapkan tanggal 7 Februari 2012.
Lamp. : 5 hlm
PERANGKAT INTERNET PROTOCOL MULTIPLEXER - PERSYARATAN TEKNIS
PERMEN
BIRO HUKUM