Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 16 Maret 2011.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.
Lamp. : 4 hlm.