Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2011.
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/02/2009.
Lamp. : 5 hlm.
UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERMEN
TU MENTERI