Tanggal 15 Desember 2010, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. -- Jakarta, 2010.