Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010,
Tanggal 31 Desember 2010, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan. -- Jakarta, 2010.
PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET - WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN - PERUBAHAN
PERMEN
BIRO HUKUM