Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 03/PER/M.KOMINFO/02/2010, Tanggal 1 Februari 2010,
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2010.
KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN
PERMEN
BIRO HUKUM