Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 21 Januari 2014, ditetapkan tanggal 15 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 201/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 6 hlm.