Detail Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014,

Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 21 Januari 2014, ditetapkan tanggal 15 Januari 2014.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 201/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 6 hlm.

PERANGKAT ENCODER INTERNET PROTOCOL TELEVISION – PERSYARATAN TEKNIS
PERMEN BIRO HUKUM
Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Utama Lantai V Kementerian Komunikasi dan Informatika Jln. Medan Merdeka Barat No. 9, 10110, Jakarta Pusat, Indonesia
(+62) 213811626