ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERPRES Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/07/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2012; PERMENKUMHAM No. 02 Tahun 2013. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kemkominfo. Peraturan Menterii ini bertujuan untuk, antara lain menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIH. JDIH Kemkominfo merupakan Anggota JDIHN. Dalam melaksanakan tugas JDIH Kemkominfo menyelenggarakan fungsi antara lain koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kemkominfo. JDIH Kemkominfo dikelola oleh TIM Pengelola JDIH Kemkominfo yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal diundangkan, 28 Juni 2013, dan ditetapkan tanggal 25 Juni 2013. |