ABSTRAK : |
- |
Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permen Kominfo No:21/P/M.KOMINFO/8/2006 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Kominfo sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; KEPRES No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 47 tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; PERPRES No. 54 tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; Peraturan BPK No. 3 tahun 2007; PERMENKEU No. 96/PMK.06/2007; PERMEN KOMINFO No. 17/P/M/KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara penyelesaian kerugian negara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup kerugian Negara antara lain penyelesaian tuntutan kerugian Negara harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang penyelesaian kerugian Negara menyebutkan bahwa pengenaan ganti kerugian Negara terhadap Bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Informasi tentang Kerugian Negara dapat diketahui yaitu antara lain pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung. Pelaporan penyelesaian kerugian Negara terdiri dari mekanisme pelaporan dan pemeriksaan penyelesaian kerugian Negara dan pelaporan realisasi pengembalian kerugian negara. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Mei 2013 dan ditetapkan tanggal 29 Maret 2013. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. : 21/P/M.KOMINFO/8/2006 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 6 hlm. |