Abstrak

Abstrak
JASA PENYEDIAAN KONTEN - PENYELENGGARAAN
2014
PERMENKOMINFO NO. 10 TAHUN 2014, BN NO. 176 LL KEMKOMINFO: 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

ABSTRAK :

-

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas diatur kewajiban Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Sevice/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannnya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 dan untuk memberikan kesempatan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang telah mengajukan permohonan izin sampai dengan 6 Februari 2014, jangka waktu perlu diperpanjang.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999,UU No.19 Tahun 2002;UU No. 11 tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000;PP No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007; PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011;PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/10/2010;PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 21 Tahun 2013.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 dengan menetapkan perubahan pada ketentuan Pasal 42 yang pada pokoknya Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 dengan ketentuan harus telah menyampaikan permohonan izin paling lambat tanggal 6 Februari 2014.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 6 Februari 2015, dan ditetapkan tanggal 5 Februari 2014.