ABSTRAK : |
- |
Kondisi COVID-19 berkepanjangan berdampak pada tertundanya persiapan pelaksanaan tahapan penghentian siaran televisi analog serta untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat terhadap informasi dibidang pendidikan, kesehatan masyarakat, kebencanaan, pertahanan, dan keamanan melalui jasa penyiaran radio atau televisi media terestrial perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2021. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Kedua atas PERMENKOMINFO No. 11 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran. Beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO tersebut diubah sebagai berikut yaitu: Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B, Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 63 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 90 diubah, Ketentuan Lampiran IV diubah, Ketentuan Lampiran VII diubah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Agustus 2021. |